KabarBaik.co – Pascapenahanan salah satu pimpinan DPRD Jember oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, DPRD Jember menyarankan agar segera ditunjuk pimpinan sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, Rabu (5/11). Ia mengatakan,
penunjukan pimpinan pengganti sementara ini didasarkan pada Tata Tertib DPRD Jember Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
“Berdasarkan tata tertib DPRD Jember nomor 1 tahun 2024, dijelaskan bahwa DPRD Jember diwajibkan untuk berkoordinasi formal dengan partai politik. Termasuk persoalan salah satu anggota yang sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
Meskipun penunjukan pimpinan sementara bisa dilakukan setelah anggota yang bersangkutan berhalangan selama 30 hari, DPRD Jember memilih untuk segera berkoordinasi.
“Memang sekarang belum 30 hari, tetapi kewajiban kita membangun komunikasi secara informal terlebih dahulud dengan Partai NasDem,” kata Widarto.
Terkait penggantian definitif, ia menjelaskan, prosesnya akan lebih panjang dan harus menunggu surat resmi dari DPP Partai yang bersangkutan.
“Dari siru kemudian akan diusulkan untuk mendapatkan keputusan dari Gubernur Jawa Timur,” jelas legislator PDIP itu.
Namun, ia menambahka jika dalam waktu lebih dari 30 hari belum ada usulan pimpinan sementara, DPRD Jember akan secara resmi bersurat ke Partai NasDem.
Widarto juga memastikan bahwa jika di tengah proses hukum pimpinan yang ditahan tersebut dinyatakan tidak bersalah, ia bisa kembali menduduki jabatannya. (*)







