Pascaputusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Gresik 2024, Ini Daftarnya

oleh -5015 Dilihat
IMG 5230
Komisioner KPU Gresik Andri Agus Susilo. (Foto: Ist/KPU Gresik)

KabarBaik.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah membawa angin segar bagi sejumlah partai politik (Parpol) di Kabupaten Gresik. Sebanyak lima parpol bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa koalisi.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, salah satu amar putusannya adalah untuk pencalonan di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU Gresik Nomor 1134 Tahun 2024, bahwa suara sah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Gresik 2024 lalu, jumlah suara sah sebanyak 793.484 suara. Artinya, parpol atau gabungan parpol minimal harus mengantongi 59.511 suara untuk bisa mengusung pasangan calon.

Berikut ini lima parpol di Kabupaten Gresik yang bisa mengusung pasangan calon tanpa koalisi di Pilkada Gresik 2024.
1. PKB dengan perolehan 200.177 suara.
2. ⁠Gerindra dengan perolehan 139.308 suara.
3. ⁠PDIP dengan perolehan 124.366 suara.
4. ⁠Golkar dengan perolehan suara 91.685 suara, dan;
5. ⁠Nasdem dengan perolehan 62.485 suara.

Sementara, 13 parpol lainnya harus membentuk koalisi untuk bisa mengusung pasangan calon. Karena perolehan suara pada Pileg 2024 lalu tidak mencapai 7,5 persen dari suara sah atau 59.511.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gresik Andri Agus Susilo merespon terkait keluarnya putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon kepala daerah tersebut. “Kami masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat, serta perubahan PKPU terbaru,” tandasnya, Rabu (21/8).

Jika mengacu pada putusan MK tersebut, jelas Andri, maka parpol yang memeroleh 7,5 persen dari total suara sah pada Pileg 2024 lalu bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada Gresik 2024. Bahkan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Gresik pun bisa mengusung.

Artinya, kedepan perolehan kursi legislatif tidak menjadi acuan parpol atau gabungan parpol untuk bisa mengusung calon kepala daerah. Karena yang diperhitungkan adalah perolehan suara sah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.