KabarBaik.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang melakukan kunjungan dan pembinaan ketenagakerjaan ke perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah setempat.
Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdianto mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh tim dari Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Langkah ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang – undangan terkait penggunaan tenaga kerja asing.
“Kunjungan ini untuk memastikan perusahaan pengguna TKA telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Isawan dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Isawan menjelaskan pembinaan dilakukan di salah satu perusahaan di Jombang yang mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asing guna mendukung operasional perusahaan sekaligus alih teknologi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Disnaker melakukan verifikasi berbagai dokumen penting, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin tinggal, serta kewajiban pendampingan tenaga kerja lokal. Selain itu, perusahaan juga diingatkan terkait kewajiban memberikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi TKA.
Tak hanya pemeriksaan administrasi, tim Disnaker juga memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja asing, serta tanggung jawab perusahaan dalam melakukan transfer keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.
“Kami juga berdialog langsung dengan manajemen perusahaan untuk memastikan seluruh prosedur penggunaan TKA sudah sesuai ketentuan,” kata Isawan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pemkab Jombang berharap perusahaan pengguna TKA dapat menjalankan praktik ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Dengan demikian, kehadiran tenaga kerja asing diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Jombang. (*)








