Pastikan Penyidikan Berlanjut, Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Sosperda Datangi Kejari Jember

oleh -168 Dilihat
IMG 20250806 WA0018
Direktur BIJAK, Mashudi Agus MM saat mendatangi Kejari Jember. (Ist)

KabarBaik.co – Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu (6/8).

Kedatangan aktivis anti korupsi itu sebagai komitmen dalam mengawal penanganan kasus dugaan korupsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024yang diduga menyebabkan kerugiaan keuangan negara mencapai Rp 5,6 Miliar.

Direktur BIJAK, Mashudi Agus MM menyatakan, pascanaiknya status penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember untuk menyampaikan setiap progres secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.

“Pertama pihak kejaksaan harus bisa memberikan progress tenggat waktu penetapaan tersangka dalam kasus itu, sebab naiknya status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan, tentu penyidik kejaksaan juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup mengarah kepada penetapaan tersangka,” kata pria yang akrab disapa Agus tersebut.

Sebagai pelapor, kata Agus, pihaknya akan terus mengawal tahapan demi tahapan penanganan perkara korupsi yang saat ini juga menyita perhatiaan dari publik Jember itu.

“Setahu saya Kejaksaan juga telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang saksi yang diduga terlibat dalam perkara itu,” ungkapnya.

“Namun sampai saat ini, saya belum mendengar adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan sekaligus terlapor dalam perkara itu, padahal sudah lebih dari dua pekan penyidikan kasus itu dirilis langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember kepada media,” imbuh Agus.

Oleh sebab itu, ia memastikan proses tahapan penyidikan perkara korupsi Sosperda dapat segera dituntaskan.

“Bahwa sampai saat ini kami juga meyakini penyidik kejaksaan masih memiliki independensi, integritas dan tidak dapat diintervensi dalam bentuk dan cara apapun, apalagi penanganan perkara ini juga menjadi atensi dari Kejaksaan Agung,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi menegaskan, penyidikan perkara korupsi Sosperda dipastikan tetap berjalan oleh penyidik pidana khusus.

“Sampai hari ini penyidikan terus berjalan, penyidik masih terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dan mencari alat bukti baru sehingga nantinya dapat dijadikan pemenuhan alat bukti untuk menetapakan tersangka,” tegasnya.

Ia menyebut proses penyelidikan kasus Sosperda tahun 2023–2024 itu dimulai tanggal 14 Mei 2025, namun hingga batas yang ditentukan proses penyelidikan belum selesai.

“Dari situ kami memperpanjang penyelidikan pada 27 Juni 2025 sampai akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Terhitung mulai 17 Juli 2025, kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat pada Sosperda tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.