KabarBaik.co, Nganjuk – Kasus pembobolan Bank Jatim Nganjuk sebesar Rp 2 miliar yang menyeret pasutri asal Warujayeng, Tanjunganom, Nganjuk, berinisial DAW dan WDP, sempat memicu keresahan publik. Warga, khususnya para nasabah bank pelat merah tersebut sempat dilanda kekhawatiran mendalam mengenai keamanan uang yang mereka simpan di sana.
Menanggapi isu liar yang beredar luas di tengah masyarakat, Kasipidsus Kejari Nganjuk Rizky Aditya bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kekeliruan persepsi yang terjadi di lapangan.
“Ini tidak ada hubungannya dengan pajak ataupun apapun itu dengan uang masyarakat. Ini resmi uang dari kasnya Bank Jatim. Nggak ada hubungannya sama orang nabung,” tegas Rizky saat dimintai keterangan, Kamis (21/5).
Pihak Kejaksaan memastikan bahwa modus operandi yang dilancarkan oleh pasutri tersebut sama sekali tidak menyentuh ataupun merugikan simpanan pribadi milik para nasabah perbankan. Kerugian senilai miliaran rupiah tersebut sepenuhnya dialami secara internal oleh pihak bank akibat adanya manipulasi sistem keuangan.
“Jadinya, ini dari pure kasnya Bank Jatim, makanya ada setoran fiktif tadi. Jadinya, karena seolah-olah ada setoran, maka yang diambil adalah kas dari bank tersebut,” pungkas Rizky menjelaskan alur kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Akibat tindakan nekatnya, DAW dan WDP kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guna kelancaran proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan. Pasutri ini akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Nganjuk. (*)







