KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) SLH dan SNT, warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Keduanya nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Dari tangan keduanya, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita enam kantong plastik berisi sabu dengan total berat ±4,561 gram. Polisi juga mengamankan alat hisap, timbangan elektrik, hingga uang tunai hasil transaksi narkoba sebesar Rp 3.350.000.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah adanya bukti transaksi sabu. Polisi menemukan paket sabu saat dilakukan penggeledahan di rumah keduanya.
“SLH sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap 30 menit kemudian, tak jauh dari lokasi. Keduanya mengaku mendapat barang dari seorang bandar berinisial SUHU yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Yoyok, Sabtu (26/7).
Yoyok menyebut motif keduanya melakukan pekerjaan haram itu karena tergiur keuntungan ekonomi dan penggunaan sabu secara gratis. “Mereka mengedarkan sabu dengan keuntungan Rp 200 ribu per gram, dan bisa mengonsumsinya tanpa biaya. Sangat merusak dan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” tegas Yoyok. (*)