Pasutri Terdakwa Percobaan Bunuh Diri Gegara Pinjol di Kediri Jalani Sidang Lanjutan, Psikis Anak Terguncang

oleh -566 Dilihat
49218d35 d04d 4dc1 9723 262d1fc3054e scaled
Pasutri terdakwa percobaan bunuh diri keluar dari ruang sidang. (Foto: Muhammad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara dugaan percobaan bunuh diri satu keluarga asal Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Sidang yang digelar pada Selasa (17/6) ini mengagendakan pemeriksaan saksi anak. Yakni anak sulung dari pasangan terdakwa Danang dan Minatun yang selamat dari tragedi memilukan pada Desember 2024 lalu tersebut.

Anak berinisial MDNP hadir dalam persidangan tertutup dan dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu.

“Anaknya ini secara psikologis memang terguncang. Dia tidak bisa menjawab secara detail. Ketika saya tanyakan tentang adiknya, dia langsung menangis dan tidak bisa menjawab,” ungkap Ni Luh usai persidangan.

Dalam keterangannya, saksi anak hanya menyebut bahwa ia diberi susu oleh orang tuanya, lalu diminta untuk menelepon tantenya. Ketika ditanya lebih lanjut soal rasa susu atau kondisi adiknya, saksi tampak bingung dan enggan berbicara.

Menurut Ni Luh, kondisi psikologis MDNP sesuai dengan hasil pemeriksaan psikologis yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Anak tersebut mengalami trauma berat dan diduga secara alam bawah sadar mencoba menghapus ingatan tentang peristiwa tersebut.

“Ini bentuk perlindungan psikis. Jadi memori atas kejadian itu sebagian besar tertutup,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Moch Dimas Setya Wicaksono, menyatakan tidak mempermasalahkan keterangan saksi anak yang dinilai tidak utuh. Ia menyebut hal tersebut wajar mengingat usia saksi yang masih sangat belia.

“Usianya delapan tahun, tentu tidak bisa diharapkan memberikan kronologi dengan rinci. Tapi keterangan soal susu dan panggilan ke tantenya itu sudah cukup menguatkan apa yang memang terjadi,” ujarnya.

Dimas juga menegaskan bahwa keterangan anak tersebut tidak dibantah oleh kedua terdakwa. Menurutnya, kesaksian itu justru memperkuat bahwa tidak ada niatan membunuh secara sadar, melainkan dilatari oleh tekanan ekonomi yang besar.

“Nanti dalam sidang berikutnya, kami akan hadirkan saksi peringan dan ahli, termasuk yang bisa menjelaskan pengaruh tekanan utang pinjaman online (pinjol) terhadap kondisi psikologis terdakwa,” jelas Dimas.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan (24/6) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak jaksa maupun pembela. Tragedi ini sendiri mencuat setelah pasangan suami istri tersebut diduga mencampur racun ke dalam susu yang diminum bersama dua anak mereka.

Satu anak meninggal dunia, sementara anak pertama dan kedua orang tuanya berhasil diselamatkan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.