Patroli Cyber Polresta Sidoarjo Bongkar Grup LGBT Penyebar Konten Asusila

oleh -29 Dilihat
IMG 20250811 WA0022
Polisi tunjukkan barang bukti screenshot laman grup Facebook. (Yudha)

KabarBaik.co – Tim Cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar aktivitas komunitas LGBT yang menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Tiga pelaku diamankan lengkap dengan barang bukti usai penyelidikan mendalam.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dunia maya yang menemukan akun Facebook bernama Vinna Inces di grup “COWOK MANLY SIDOARJO”. Grup LGBT dengan ribuan anggota itu dinilai aktif membagikan konten melanggar kesusilaan.

“Grafik aktivitas grup ini berkembang cepat dan memuat konten melanggar kesusilaan, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” ujar Tobing, Senin (11/8).

Hasil penelusuran mengidentifikasi pemilik akun sebagai A.Y., 22 tahun, warga Kertosono, Nganjuk, yang berprofesi sebagai pedagang. Ia mengunggah tawaran pertemuan untuk hubungan seksual sesama jenis dengan mencantumkan nomor teleponnya.

“Pelaku mengaku tujuannya mencari kenalan baru hingga melakukan hubungan sesama jenis. Di ponselnya juga kami temukan video porno,” ungkapnya.

Dari pengembangan kasus, polisi meringkus dua pelaku lain. R.M., 22 tahun, warga Ngoro, Jombang, yang memberikan tautan grup kepada A.Y. dan memiliki 17 grup LGBT di WhatsApp. Sementara S.M., 32 tahun, warga Tuban, berperan sebagai admin grup sekaligus membuka jasa pijat laki-laki. S.M. mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan member komunitas tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi ponsel Oppo A3x milik A.Y., ponsel Redmi 10A milik R.M., serta tangkapan layar unggahan di Facebook dan WhatsApp.

“Modusnya, pelaku diberi tautan Facebook untuk bergabung di grup, kemudian membuat unggahan yang menawarkan jasa seksual sesama jenis. Semua dilakukan atas kemauan sendiri,” jelas mantan Kapolsek Wonokromo, Surabaya ini.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar menanti mereka.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar kesusilaan di dunia maya. Polresta Sidoarjo akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, baik online maupun offline,” tegas Kombes Pol Cristian Tobing. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.