Patut Dapat Apresiasi, Pemkab Lumajang Didik 25 Desa Jadi Pilot Project KIP

Editor: Hardy
oleh -572 Dilihat
Dari kiri Kabid Informasi Publik Diskominfo Pemkab Lumajang Lulul Azizah, Plt Kepala Diskominfo Pemkab Lumajang Mustaqim, dan Komisioner KI Provinsi Jatim M. Sholahuddin, di ruang pertemuan BPKD Pemkab Lumajang, Rabu (22/5).

KabarBaik.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus meneguhkan komitmen dan konsistensinya untuk mematuhi keterbukaan informasi publik (KIP). Sebab, hal itu menjadi kewajiban seperti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 beserta regulasi turunannya.

Rabu (22/5), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Lumajang mengundang 25 pemerintah desa (Pemdes). Mereka mendapatkan edukasi dan sosialisasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, di ruang pertemuan BPKD Pemkab Lumajang. Hadir sebagai narasumber M. Sholahuddin, komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim.

Plt Kepala Diskominfo Pemkab Lumajang Mustaqim mengatakan, sebanyak 25 pemdes itu merupakan pilihan. Mereka diharapkan akan menjadi pilot project keterbukaan informasi publik bagi desa-desa lain di Kabupaten Lumajang.

‘’Desa-desa ini dipilih berdasarkan sejumlah kriteria. Misalnya, selama ini sudah relatif aktif dalam menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan dan kegiatan di desanya. Baik melalui website desa maupun media sosial. Nah, setelah mendapat pelatihan SLIP Desa ini, mereka bisa menularkan ke desa-desa lainnya,’’ ujar Mustaqim.

Baca juga:  Sederhana dan Penuh Makna, Peringatan Hari Jadi KI Jatim sebagai Refleksi Keterbukaan Informasi

Di era seperti sekarang, lanjut dia, keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban dan tuntutan masyarakat. Namun, juga akan memberi banyak manfaat atau dampak positif bagi badan publik bersangkutan. Termasuk pemdes. Di antaranya, meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.

‘’Semisal, kita sebagai suami, kalau HP kita di-password, maka bisa menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dari istri. Tapi, kalau kita buka, maka istri akan menjadi percaya. Demikian juga informasi di badan publik. Kalau ditutup-tutupi, akan mengundang kecurigaan dan ketidakpercayaan,’’ paparnya.

Kendati begitu, keterbukaan informasi itu tetap memiliki rambu. Ada aturan-aturan seperti sudah diatur dalam UU tentang KIP dan peraturan-peraturan lainnya. Ada informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan. ‘’Nah, nanti lebih detil akan dijelaskan narsumber dari Komisi Informasi Jawa Timur,’’ ujar Mustaqim.

Sementara itu, dalam paparannya, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Provinsi Jatim M. Sholahuddin mengulas banyak hal tentang pentingnya keterbukaan informasi pemdes sebagai salah satu badan publik. Dia menyebutkan, ada banyak irisan pasal dalam di UU tentang Desa dengan UU tentang KIP.

Baca juga:  Soal Layanan Informasi Publik, Kepatuhan BUMD dan Badan Publik Masih Rendah

‘’Sama-sama ada kepatuhan atau kewajiban tentang transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Jadi, keterbukaan informasi ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Karena wajib, maka harus dilakukan,’’ tegasnya.

Lebih dari satu jam materi diberikan kepada para peserta yang sebagian besar adalah para sekretaris desa (Sekdes). Mereka tampak antusias dan serius menyimak paparan tentang SLIP Desa seperti sudah diatur dalam Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2018. Peserta juga aktif bertanya seputar konsekuensi kalau badan publik tidak membuka informasi hingga strategi meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Sholahuddin juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Lumajang yang terus aktif untuk mengedukasi dan menyosialisasikan tentang KIP. Bukan hanya kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan pemkab, melainkan juga telah menyasar sampai ke desa-desa. Bahkan, juga proaktif memberikan pelatiha updating informasi dan konten positif terkait layanan publik di website maupun media sosial.

Baca juga:  Bimtek PPID Pemkab Blitar, KI Jatim Terus Dorong Keterbukaan Informasi Badan Publik

”Diakui atau tidak, masih belum banyak badan publik yang betul-betul komitmen dan konsisten memanfaatkan keterbukaan informasi publik ini sebagai salah satu inovasi dan strategi keunggulan kompetitif,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Monev KIP yang digelar KI Jatim pada 2023, Pemkab Lumajang telah mendapatkan status informatif. Bahkan, skornya hanya selisih sangat tipis di bawah Pemkot Mojokerto sebagai juara umum.

Sejak UU KIP diberlakukan mulai 2010, sejauh ini mayoritas pemkab/pemkot di Jatim belum informatif. Selain Pemkot Mojokerto dan Pemkab Lumajang, pemkab/pemkot lain yang sudah berstatus informatif adalah Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Situbondo.

Adapun yang berstatus menuju informatif masing-masing Pemkot Blitar, Pemkab Blitar, Pemkab Pamekasan, Pemkab Bojonegoro, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Kediri, dan, Pemkab Pacitan. Untuk pemkab/pemkot lainnya, tidak informatif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.