KabarBaik.co – Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blitar dipastikan naik pada tahun 2025. Meski begitu, kenaikan yang ditetapkan tidak signifikan, hanya berkisar 1,48 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Asmaning Ayu, menjelaskan penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. “Memang benar ada kenaikan. Tapi rata-rata hanya 1,48 persen, jadi tidak melonjak tajam,” kata Ayu, Minggu (17/8).
Menurutnya, perhitungan kenaikan PBB-P2 dilakukan secara hati-hati mengingat isu pajak sangat sensitif. “Kita memastikan kenaikan ini adil dan sesuai. Misalnya, objek pajak di tepi jalan raya tentu berbeda nilainya dengan yang berada di dalam gang. Jadi meski satu wilayah, hitungan pajaknya tidak sama,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda, pada 2024 ketetapan PBB-P2 tercatat sebesar Rp 49.099.166.149 dengan 804.000.732 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara untuk 2025, ketetapan naik menjadi Rp 49.828.207.373 dengan jumlah SPPT mencapai 811.707.
“Kalau dihitung, kenaikannya sekitar Rp 702.941.224 atau 1,48 persen,” terangnya.
Ayu menegaskan, kenaikan PBB-P2 di Blitar jauh dari isu yang menyebut bisa mencapai ratusan persen. “Tidak ada yang sampai 300 persen. Semua sudah melalui perhitungan matang agar tidak memberatkan warga,” tandasnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa besaran pajak ditentukan oleh lokasi dan nilai objek pajak. “Lokasi yang strategis di pinggir jalan raya tentu berbeda dengan yang agak masuk ke dalam. Itu wajar dan berlaku di mana saja,” jelasnya.
Dengan penyesuaian yang tergolong kecil, Ayu optimistis kondisi di Kabupaten Blitar tetap kondusif. “Kita pastikan kebijakan ini tidak memicu keresahan, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain,” pungkasnya.(*)