KabarBaik.co – Bupati Malang, Sanusi, menyampaikan berita gembira bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dipastikan tidak akan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan tersebut berbeda dengan daerah lain yang sudah menaikkan jenis pajak tersebut.
“Saya jamin PBB tidak akan meningkat,” tegas Sanusi ketika ditemui di kantor Bupati Malang, Rabu (20/8). Dia menegaskan penetapan PBB di Kabupaten Malang mengikuti ketentuan khusus. Dalam ketentuan tersebut, sudah ada proses perhitungan yang disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Ada aturan mengenai PBB. Aturannya sudah ditetapkan berapa persennya, kita harus mematuhi aturan tersebut,” tegas Sanusi.
Menurut Sanusi, kenaikan pajak berkaitan dengan NJOP. “Bupati tidak diperkenankan menaikkan pajak. Namun, jika NJOP meningkat, hal itu disebabkan oleh kondisi ekonomi. Apabila tanah yang sebelumnya kosong kini ada bangunan, otomatis NJOP-nya juga akan naik. Jika NJOP meningkat, kewajiban pajak juga akan bertambah,” jelasnya.
Sanusi menjelaskan, setiap tahun Pemkab Malang berhasil mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB berkisar antara Rp 120 hingga Rp 140 miliar. “Tetapi yang disalurkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Malang kepada masyarakat setiap kecamatan adalah Rp 10 miliar. Dengan demikian, total Rp 330 miliar digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,” papar Sanusi. (*)








