KabarBaik.co, Surabaya – DPC PDI Perjuangan Surabaya resmi memulai langkah administratif terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) menyusul wafatnya Adi Sutarwijono. Selain mengurus pengisian kursi legislatif di Dapil 3, partai berlambang banteng ini juga tengah menggodok nama calon Ketua DPRD Kota Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno (Nano), mengonfirmasi bahwa utusan DPC PDIP telah mendatangi kantor KPU untuk mengurus legalisir dokumen perolehan suara Pemilu 2024 di Dapil 3. Meski demikian, secara formal KPU masih menunggu surat resmi dari Pimpinan DPRD Surabaya.
“KPU memproses PAW setelah ada surat resmi Pimpinan DPRD yang dilampiri pengajuan dari parpol. Setelah surat diterima, kami punya waktu maksimal lima hari kerja untuk memverifikasi siapa caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama,” terang Nano saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
Anas Karno Berpeluang Kuat
Berdasarkan data hasil Pemilu 2024 di Dapil 3 Surabaya, PDI-P mengamankan tiga kursi yang saat ini diduduki oleh Eri Irawan (13.384 suara), almarhum Adi Sutarwijono (12.799 suara), dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959 suara).
Sesuai aturan perundang-undangan, posisi yang ditinggalkan almarhum akan diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya. Merujuk pada data tersebut, nama Anas Karno yang berada di urutan keempat dengan raihan 5.743 suara menjadi kandidat kuat yang akan melenggang kembali ke markas DPRD Surabaya di Jalan Yos Sudarso.
Kursi Ketua DPRD Masih Teka-Teki
Terkait jabatan Ketua DPRD Kota Surabaya yang lowong, Ketua DPC PDI-P Surabaya, Armuji (Cak Ji), menyatakan telah menggelar rapat internal fraksi pada Rabu (18/2). Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Fraksi PDI-P memiliki hak yang sama untuk diusulkan.
“Semua anggota fraksi kita usulkan. Namun, kewenangan menentukan Ketua DPRD sepenuhnya ada di tangan DPP Partai melalui tahapan seperti fit and proper test serta psikotes,” jelas Cak Ji.
Proses pengusulan akan dilakukan secara berjenjang dari DPC ke DPD Jatim, lalu diteruskan ke DPP. Pihak PDI-P berkomitmen mempercepat proses ini agar kinerja legislatif di Kota Surabaya tetap berjalan optimal. (*)








