Kabar.Baik.co – Satpol PP telah mengamati keberadaan para pedagang kopi keliling atau starling yang kini menjadi perhatian masyarakat. Terutama yang berada di Jalan Veteran, Kota Malang. Meski mereka sering kali ditertibkan dan dikenai sanksi tipiring, sejumlah pedagang kopi tetap nekat berjualan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan pedagang kopi. Namun, mereka tetap membuka lapak setelah petugas pergi. “Kami sudah sering memperingatkan mereka, bahkan ada yang sudah kami bawa ke sidang tipiring, tetapi tetap saja bandel,” kata Mustaqim saat ditemui di kantor Satpol PP, Kamis (31/7).
Mustaqim berpendapat bahwa praktik berjualan yang menetap dengan mendirikan tenda, payung, dan kursi di trotoar jelas melanggar prinsip dasar dari kopi keliling. Apalagi, keberadaan pedagang di tepi jalan juga mengganggu arus lalu lintas di Jalan Veteran. “Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi seharusnya kopi keliling itu berkeliling dan bukan menetap di satu tempat,” ujarnya.
Satpol PP mencatat bahwa banyak pedagang starling berupaya menghindari petugas. Mustaqim menyebutkan ketika ada petugas, mereka akan berpindah atau menghilang, namun saat tidak ada petugas, mereka akan kembali ke lokasi tersebut. “Tindakan terhadap pelanggaran dimulai dengan sidang tindak pidana ringan dan sanksi denda,” paparnya.
Menurut Mustaqim, besaran denda akan meningkat jika pelanggaran terus berulang. Pada pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu, tetapi jika berulang bisa sampai Rp 300 ribu. ”Sanksi dan denda ini menjadi pertimbangan bagi hakim,” tandasnya. (*)