KabarBaik.co – Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya memasuki babak baru. Delnov Sihombing Nababan, pejabat PT Raputra Jaya, perusahaan pemilik KMP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan. Pria kelahiran Aceh tersebut juga telah ditahan di Lapas Kelas II A Banyuwangi.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjungwangi yang diterbitkan pada 25 Agustus 2025 lalu.
Dalam surat dijelaskan bahwa penetapan tersangka telah dikeluarkan melalui Surat Ketetapan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.
Berdasarkan barang bukti yang cukup, dalam surat itu diterangkan bila Delnov diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran sehubungan dengan perkara kecelakaan KMP Tunu.
Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Widodo membenarkan surat tersebut. Ia menyebut bahwa surat yang beredar itu adalah asli.
“Ya surat penahanan tersebut benar diterbitkan oleh kami,” kata Widodo.
Widodo mengatakan penetapan tersangka dan perintah penahanan itu dari penyidik PNS Kementerian Perhubungan. Widodo memastikan, Delnov juga telah ditahan di Lapas Banyuwangi. Proses penahanan berlangsung pada sekitar pekan lalu.
“Kemarin sudah diserahkan ke rutan. Saya lupa persisnya kapan, antara tanggal 26 – 28 Agustus kalau tidak salah,” lanjut Widodo.
Berdasarkan surat tersebut, pertimbangan penahanan karena Delnov dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Proses penahanan dijelaskan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Sekadar informasi, Delnov beberapa kali tampak ke publik setelah tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Ia sempat hadir saat penutupan operasi SAR KMP Tunu.
Terakhir, ia hadir mewakili perusahaan saat hearing bersama perwakilan keluarga korban KMP Tunu yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus lalu.