Pelaku Kekerasan Anak di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Ternyata Tetangga Korban

oleh -407 Dilihat
IMG 20250730 WA0032

KabarBaik.co – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial HH, 23, diduga melakukan kekerasan terhadap korban, bocah perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Malang pada 23 Juli lalu.

“Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, kami mengamankan tersangka untuk mencegah potensi gangguan dari masyarakat,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, saat ungkap kasus di Mapolres Malang, Rabu (30/7).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2024 lalu. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, seperti makanan, botol susu, dan ponsel.

“Tersangka bahkan sempat membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir. Selain bujukan, ada dugaan intimidasi dengan ancaman menggunakan alat tertentu,” ungkapnya.

Menurut Nur, berdasarkan pengakuan awal, aksi bejat itu dilakukan secara berulang sejak 2024. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban atau tindak kekerasan lain, serta memeriksa kondisi psikologis pelaku. “Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya makanan, pakaian anak, dan beberapa benda lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan.
Tersangka HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.