Pelaku Pembobolan Alfamart di Gresik Ditangkap Kurang dari 12 Jam, Ternyata Karyawan

oleh -2228 Dilihat
f3abed48 cf86 4cbc a309 f3a5b9390d8b
Pelaku diamankan polisi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng berhasil mengungkap kasus pembobolan Alfamart di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pelaku berhasil diringkus kurang dari 12 jam.

Aksi pembobolan ini diketahui terjadi pada Minggu (27/4) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Tatkala Dewi Wulandari, selaku karyawan Alfamart hendak melaksanakan aktivitas niaga.

Saat itu korban melihat plafon toko jebol dan listrik dalam keadaan padam. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan bahwa brankas toko telah dibuka sebagian dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 12.220.791 hilang.

Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisa CCTV di sekitar lokasi, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Berkat kejelian dan kecepatan tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Asyraf, identitas pelaku berhasil diungkap. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di area sekitar Alfamart Metatu tanpa perlawanan.

Pelaku berinisial ARR, pria berusia 26 tahun, warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Yang tidak lain adalah karyawan Alfamart itu sendiri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.000.000, satu buah kunci gembok, dan satu kunci brankas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas AKP Abid Uais.

Saat ini, tersangka ARR tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana.

Polres Gresik berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga rasa aman, serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang mengganggu ketentraman masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.