KabarBaik.co – Tiga pelaku kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (10/3).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.
Ketiga terdakwa, KS, MR, dan RA, terbukti bersalah turut serta dalam perencanaan, pengeroyokan, dan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meskipun demikian, mereka diduga terlibat karena adanya pemaksaan dari pelaku utama.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketu Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah ini berlangsung di ruang sidang anak PN Jombang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan berkas putusan setebal 71 halaman yang berisi keterangan saksi ahli, saksi keluarga, barang bukti, dan pertimbangan-pertimbangan yang menguatkan atau meringankan putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 junto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar,” ucap Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jawa Timur yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa akan lebih baik dibina di LPKA Kelas 1 Blitar.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Sholahudin menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan orang tua terdakwa sebelum mengambil keputusan. Ia juga menyampaikan bahwa penempatan di LPKA Blitar akan memberikan keuntungan bagi para terdakwa karena hak-hak mereka sebagai anak akan lebih terjamin.
“Kami ingin meyakinkan orang tua anak-anak bisa di-support sehingga pemidanaan anak-anak di LPKA Blitar bisa menunjukkan perubahan perilaku, sehingga kita bisa mengajukan remisi dan pengurangan hukuman, sehingga tidak sampai tiga tahun sudah bisa keluar,” pungkasnya. (*)