KabarBaik.co – Polisi gabungan dari Polrestabes Makassar dibantu tim Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Kerinci menangkap dua pelaku perdagangan anak. Anak yang menjadi korban dijualnya ke kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak Kabupaten Merangin.
Korban berinisial B, 4 tahun, akhirnya ditemukan oleh polisi dalam kondisi selamat di komunitas SAD, dan dibawa kembali ke Makassar.
Dari keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Kerinci Iptu DS Sitinjak di Kerinci, Minggu (9/11) menyampaikan bahwa pelaku Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42) ditangkap tim gabungan di sebuah penginapan Jumat (7/11) di Kota Sungai Penuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku menyampaikan bahwa korban berinisial B telah di jual ke kelompok SAD di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Korban B dijual pelaku dengan harga Rp 80 juta.
Berbekal informasi itu, tim gabungan menuju lokasi yang disampaikan oleh pelaku, korban B akhirnya ditemukan oleh kepolisan dan di bawa kembali ke Kota Makassar Sulawesi Selatan, sedangkan dua pelaku saat ini harus menjalani pemeriksaan oleh kepolisan.
Sitinjak mengatakan berdasarkan kronologi, kasus penculikan hingga menjurus ke perdagangan orang terjadi pada hari Minggu (2/11) di Kota Makassar.
Awalnya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban B dibawa oleh orang tuanya (pelapor) bermain di Taman Pakui sekitar lapangan tenis di kota itu. Pelopor saat itu sedang bermain tenis. Beberapa waktu berselang, sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mengecek korban di taman, namun yang bersangkutan sudah tidak ada di lokasi.
Pelapor telah berusaha mencari korban namun tidak ditemukan, selanjutnya membuat laporan penculikan di Polrestabes Makasar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Satreskrim Polrestabes Makasar berhasil melakukan penangkapan pelaku penculikan anak tersebut di wilayah Makassar. Namun ternyata, korban B telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.
Selanjutnya Tim Satreskrim Polrestabes Makasar melakukan pengejaran ke Yogyakarta dan melakukan penangkapan pelaku di Yogyakarta, namun korban B telah dijual kepada pelaku Adefrianto dan Mery Ana di Jambi.
Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polrestabes Makasar melakukan pengejaran terhadap pelaku di Jambi. Berdasarkan informasi bahwa kedua pelaku tersebut berada di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Korban ditemukan dalam kondisi selamat, pihak yang terlibat tengah diperiksa,” kata Sitinjak. (ANTARA)






