KabarBaik.co – Angka pelanggaran lalu lintas di Kota Malang mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2025. Data Satlantas Polresta Malang Kota mencatat sebanyak 64.526 pelanggaran yang berujung penindakan. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan 2024 yang hanya 25.093 kasus atau naik sekitar 257 persen.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah mengatakan, kenaikan tersebut didominasi oleh tindakan teguran, seiring pendekatan persuasif yang lebih banyak diterapkan di lapangan. “Penindakan tidak selalu identik dengan tilang. Teguran kami kedepankan sebagai upaya membangun kesadaran berlalu lintas, terutama untuk pelanggaran ringan,” ujar Agung, Jumat (2/1)
Sepanjang 2025, jumlah teguran tercatat 55.190 kasus, melonjak hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 18.247 teguran. Meski demikian, penindakan tegas tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Data mencatat, tilang manual pada 2025 mencapai 5.875 kasus, meningkat dari 4.707 kasus pada 2024. Sementara itu, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga menunjukkan dinamika. E-TLE statis meningkat signifikan dari 920 kasus pada 2024 menjadi 2.541 kasus pada 2025, sedangkan E-TLE mobile justru menurun dari 1.219 kasus menjadi 920 kasus.
Agung menilai, tingginya angka penindakan harus dipahami sebagai peringatan bersama, bukan semata keberhasilan penegakan hukum. “Harapannya ke depan, angka pelanggaran bisa ditekan bukan karena banyaknya penindakan, tetapi karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk patuh aturan,” tegasnya.
Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan edukatif, demi mewujudkan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan. Masyarakat diimbau mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm, serta mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. (*)






