Pemalsuan SHM di Gresik: JPU Kekeh Pada Tuntutan dan Terdakwa Ngotot Minta Bebas, Tinggal Tunggu Vonis Hakim

oleh -228 Dilihat
IMG 6930 scaled
Terdakwa Adhienata Putra Deva dan Resa Andrianto. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Dua terdakwa perkara pemalsuan surat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Gresik ngotot meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Terdakwa Resa Andrianto (PPAT) dan Adhienata Putra Deva (ASK BPN Gresik) bersikukuh membela diri bahwa tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, persidangan perkara ini bakal segera memasuki babak akhir. Setelah rangkaian sidang dakwaan hingga duplik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan membacakan vonis atau putusan pada Kamis (23/10) lusa.

Senin kemarin, para terdakwa kembali menyampaikan tanggapan (duplik) atas jawaban pledoi (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Korps Adhyaksa tetap pada tuntutan meminta terdakwa Resa dihukum 4 tahun penjara, serta Deva dengan hukuman 3 tahun penjara.

Atas replik JPU tersebut, pihak terdakwa ngotot membantahnya. “Kami memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan,” ungkap Johan Avie, Penasihat Hukum terdakwa.

Menurutnya, Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat terdakwa terkesan sangat dipaksakan. Terlebih, pihak korban Tjong Cien Sing dan PT Kodaland Inti Properti telah bersepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp 60 juta.

“Untuk memperkuat dalil tersebut, kami lampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua belah pihak. Dimana pelapor membayar Rp 25 juta dan perusahaan membayar Rp 35 juta,” terangnya.

Johan Avie juga menegaskan bahwa tanggapan itu merupakan satu kesatuan dari pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Yang menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa sejak perkara tersebut bergulir.

“Apabila Majelis Hakim PN Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” harap Johan.

Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin tetap pada tuntutan. Bahkan, memberikan pertimbangan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman. Mulai dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan fakta persidangan yang ada.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal kami dakwakan,” terangnya.

Pihaknya pun menyoroti kelalaian atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT. Sehingga memberikan kesempatan tersangka Budi Riyanto yang berstatus DPO. “Sehingga terjadi proses pengurusan SHM dengan cara yang tidak sesuai prosedur,” tandasnya.

Hakim Ketua Sarudi menjadwalkan pembacaan vonis putusan pada Kamis (23/10). Hal tersebut dipastikan setelah menggelar 15 kali persidangan terhitung sejak 21 Agustus silam. “Seluruh alat bukti dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan kami dalam memberikan vonis putusan,” tegasnya.

Seperti diberitakan, dalam perkara ini Resa dan Deva diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pengurusan SHM lahan milik Tjong Cien Sing di kawasan industri Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Seluruh tahapan pengurusan dokumen dilakukan di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal 32.750 meter persegi. Kerugian ditaksir Rp 8 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.