KabarBaik.co – Pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu terus dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan, yang sebelumnya berhasil mengamankan KD alias Guplek dan AN di sebuah Villa di Kota Batu, Sabtu (26/7). Keduanya merupakan warga Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Polisi kali ini berhasil mengamankan DK, warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan pemasok atau bandar barang haram kepada tersangka KD alias Guplek.
DK diamankan di Bali setelah diketahui anak buahnya KD dan AN berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polres Pasuruan, setelah sebelumnya mencoba menghindari penangkapan kepolisian.
“Kami kembangkan dari penangkapan sebelumnya dan berhasil mengamankan DK di Bali yang merupakan bandar besarnya,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8).
Setelah berhasil mengamankan DK di Bali, lanjut Yoyok, Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti sabu sekitar 350 gram dan 724 butir ekstasi.
“Tim kembali melakukan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan barbuk 350 gram sabu dan 724 butir ekstasi,” jelas Yoyok.
Penyidik menjerat DK dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)