KabarBaik.co – Proses penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Blitar untuk tahun 2026 hingga kini belum dapat dimulai. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusulan masih terhenti karena belum ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan UMK. Diketahui, UMK Kota Blitar saat ini berada di angka Rp 2.481.000.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengatakan bahwa jajaran dinas belum bisa memulai pembahasan teknis tanpa adanya petunjuk resmi tersebut.
“Kami tidak belum memulai pembahasan sebelum menerima SE dari pusat. Pedoman itu yang menjadi dasar resmi setiap daerah dalam menghitung UMK,” ujar Juyanto, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan bahwa SE dari Kemenaker biasanya berisi formula penghitungan upah, rentang penyesuaian yang diperbolehkan, hingga ketentuan yang wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah. Tanpa dokumen itu, proses pembahasan dianggap berisiko menyalahi aturan.
“Semua harus mengikuti aturan yang ditetapkan Kemenaker. Jadi kami menunggu dulu agar prosesnya tidak salah langkah,” tambahnya.
Jika surat edaran telah diterbitkan, Dinas Koperasi UM dan Naker bersama Dewan Pengupahan Kota Blitar akan segera menggelar pertemuan. Dalam rapat tersebut, sejumlah indikator ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan produktivitas tenaga kerja akan diolah untuk menentukan besaran usulan UMK 2026.
Juyanto memperkirakan pembahasan bisa dimulai sekitar pertengahan November, dengan catatan arahan dari pemerintah pusat segera diterima.
“Setelah usulan difinalkan di tingkat kota, dokumen akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut sebelum ditetapkan oleh gubernur,” tutupnya.(*)






