KabarBaik.co – Proyek pembangunan pabrik milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, disegel Satuan Satpol PP. Penyegelan dilakukan setelah diketahui perusahaan tersebut nekat membangun tanpa mengantongi izin resmi.
Plt. Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, mengungkapkan bangunan yang sedang didirikan itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta ini terkuak setelah timnya melakukan inspeksi mendadak di lokasi, Selasa (30/9).
“Di sini PBG-nya belum ada. Kami belum pernah memberikan itu, itu hasil rapat dengan dinas teknis terkait. Kami langsung cek di lapangan,” kata Purwanto saat ditemui di lokasi.
Karena terbukti ilegal, Satpol PP langsung menghentikan aktivitas pembangunan dan menyegel lokasi dengan memasang Satpol PP Line.
“Tindakan kami akan menutup aktivitas pembangunan, dengan Satpol PP Line dan ada pernyataan bangunan ditutup, sampai dengan izinnya selesai,” tegasnya.
Purwanto menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi proyek tersebut. Jika izin dan rekomendasi teknis dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum dikantongi, maka pembangunan harus dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kasus ini makin jadi sorotan karena PT Jian You, yang disebut bergerak di bidang produksi koper dan plastik, diduga sudah menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada calo.
Uang tersebut diberikan kepada seorang perempuan berinisial S dan JS untuk mengurus izin, namun hingga kini tak kunjung selesai.
Purwanto pun mengingatkan agar para investor tidak tergiur menggunakan jasa calo.
“Harapan kami seluruh investor di sini silakan mengurus perizinan di Jombang sesuai ketentuan yang ada, tidak usah percaya pada calo. Silakan diurus di kantor perizinan DPMTSP di Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang, lanjut Purwanto, selalu terbuka bagi investor. Namun proses perizinan resmi harus ditempuh sesuai aturan tanpa melalui pihak ketiga yang justru bisa merugikan perusahaan.