KabarBaik.co – Warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto melaporkan Kepala Desa Mlaten Dwi Siswarini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto karena diduga melakukan penyelewengan dana pembangunan Wisata Tirto Arum.
Kepala Dusun Bedog Moh. Parli menjelaskan, beberapa orang perwakilan warga mendatangi Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana pembangunan wisata yang berada di Desa Mlaten tersebut pada Selasa (6/8).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di balik pembangunan Wisata Tirto Arum yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) Dusun Bedog Desa Mlaten tersebut,” ungakapnya.
Masih kata Kadus Moh. Parli, dugaan penyelewengan dana penyertaan modal itu mulai dilakukan pada tahun 2021 lalu. Menurut informasi yang diketahuinya anggaran tersebut bersumber dari dana desa (DD) di tahun yang sama dan berlanjut pada penyertaan modal tahun berikutnya 2022 dan 2023 dan dana itu menurut dugaanya tidak masuk seluruhnya ke rekening BUMDes.
“Selain itu lokasi lahan TKD tersebut sebelumnya merupakan lahan produktif alias hijau, manfaat bagi warga Dusun Bedog, setiap satu tahun sekali lahan sawah digarap secara bergilir 5 warga secara bergantian dan gratis, serta terbukti selama ini telah membantu perekonomian warga,” jelasnya
Menurut Moh. Parli menilai, adanya pengalihan lahan hijau TKD Dusun Bedog di jadikan Wisata tersebut ada dugaan kepentingan sepihak oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri. Serta Moh. Parli melihat pembangunan wisata itu tanpa tim pelaksana kegiatan.
Kadus Bedog membeberkan dugaan penyelewengan lainnya, menyoal pelaksanaan program ketahanan pangan di Dusun Sambiroto yang menurutnya banyak kejanggalan yang patut dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan.
“Aparat Penehak Hukum harapannya segera turun untuk cek langsung ke Desa Mlaten, karena tuntutan kami supaya TKD untuk wisata itu dikembalikan fungsinya seperti semula untuk lahan pertanian aktif karena statusnya masih lahan hijau,” tukasnya.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Desa Mlaten Dwi Siswarini mengatakan dirinya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang bergulir. Menurutnya bahwa pembangunan objek wisata desa Tirto Arum di atas lahan seluas 1 hektare tersebut sudah sesuai regulasi yang berlaku.
“Padahal sudah kami jelaskan dasar aturannya apa saja, jika memang warga ingin melapor ke Kejaksaan silahkan,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lillik Dwy Prasetio akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akan mengumpulkan bahan dan keterangan .
”Akan saya cek laporan tersebut dan akan segera kami tindak lanjuti,” singkatnya. (*)