Pembatasan Nikotin dan Tar Rokok Dinilai Berisiko, Kadin Jatim Temui Kemenko PMK

oleh -321 Dilihat
IMG 20260109 WA0000
Regulasi ini dinilai sangat sensitif karena menyentuh sektor padat karya dengan rantai pasok yang panjang, mulai dari petani hingga industri hilir.

KabarBaik.co – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyoroti potensi dampak serius dari kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk rokok terhadap keberlangsungan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya di Jawa Timur yang selama ini menjadi salah satu pusat industri rokok nasional.

Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam audiensi antara Kadin Jawa Timur dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia di Jakarta. Audiensi itu dipimpin langsung Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, dan diterima Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK RI, Sukadiono.

Dalam pertemuan tersebut, Kadin Jawa Timur secara khusus menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, terutama Pasal 431 ayat (1) huruf b yang mengatur batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam rokok. Regulasi ini dinilai sangat sensitif karena menyentuh sektor padat karya dengan rantai pasok yang panjang, mulai dari petani hingga industri hilir.

Adik Dwi Putranto menegaskan, kebijakan pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian berusaha bagi industri rokok legal di Jawa Timur. Menurutnya, pabrikan rokok harus melakukan penyesuaian besar-besaran, mulai dari standar mutu, metode pengujian, hingga pengaturan ulang mesin produksi.

“Penyesuaian itu bukan proses singkat. Jika dilakukan secara mendadak, produksi bisa terhenti cukup lama dan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha,” ujarnya, Jumat (9/1).

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 670 pabrik rokok legal di Jawa Timur yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Ketidakpastian akibat perubahan regulasi dikhawatirkan mengganggu stabilitas industri, menurunkan kapasitas produksi, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dari sisi hulu, Kadin Jawa Timur juga menyoroti potensi dampak terhadap petani tembakau. Karakter tembakau Jawa Timur yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi dikhawatirkan tidak lagi terserap oleh industri apabila standar yang diterapkan mengacu pada rokok putih global dengan kadar nikotin di bawah 1 miligram.

“Jika bahan baku lokal tidak terserap, pendapatan petani akan tertekan dan kebutuhan industri justru bisa bergeser ke tembakau impor,” kata Adik.

Selain itu, pembatasan kadar nikotin dan tar juga dinilai berisiko mendorong meningkatnya peredaran rokok ilegal. Hilangnya karakter rasa kretek pada produk legal dapat membuka celah pasar bagi rokok ilegal yang tidak tunduk pada regulasi, sehingga berpotensi menekan penerimaan negara dan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kadin Jawa Timur menilai Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebagai sektor yang paling rentan terdampak. SKT merupakan industri padat karya terbesar di Jawa Timur sekaligus penyerap tenaga kerja perempuan dalam jumlah besar. Karakter produknya yang memiliki kadar nikotin dan tar tinggi membuat industri ini sangat sensitif terhadap kebijakan pembatasan yang ketat.

“Kami khawatir SKT yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat menengah ke bawah justru tertekan. Jika produksi turun, risikonya bisa relokasi hingga PHK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kadin Jawa Timur menegaskan bahwa IHT merupakan tulang punggung perekonomian di banyak kabupaten dan kota di Jawa Timur. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil industri dan petani dikhawatirkan memicu dampak sosial-ekonomi yang luas, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga pelaku UMKM dalam rantai pasok.

Dalam audiensi tersebut, Kadin Jawa Timur juga menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah. Pengendalian konsumsi rokok diakui sebagai tujuan penting, namun perlu dirancang secara seimbang agar tidak mengorbankan keberlangsungan industri padat karya dan mata pencaharian masyarakat.

Kadin mendorong agar standar kadar nikotin dan tar tidak diseragamkan dengan rokok global, mengingat dominasi rokok kretek serta karakter tembakau lokal Indonesia. Penetapan batasan dinilai perlu mempertimbangkan kondisi riil jenis dan varietas tembakau yang dibudidayakan petani, agar bahan baku lokal tetap terserap industri.

Selain itu, industri SKT dinilai perlu mendapatkan pendekatan regulatif yang berbeda sebagai industri padat karya sekaligus bagian dari warisan budaya nasional.

“Pemberlakuan batasan tar dan nikotin yang ketat bagi industri kecil, terutama SKT, akan menutup ruang penyerapan tembakau dan cengkeh lokal. Dampaknya langsung terasa pada keberlanjutan industri rokok kecil, perekonomian daerah, dan pendapatan petani serta buruh tani tembakau,” tegasnya.

Kadin Jawa Timur juga menekankan pentingnya masa transisi bertahap apabila kebijakan pembatasan tetap diberlakukan. Menurut Adik, tenggat waktu adaptasi selama dua hingga lima tahun diperlukan agar industri dan petani dapat menyesuaikan diri.

Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Kemenko PMK dinilai krusial agar kebijakan pengendalian kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja, keberlanjutan usaha, dan stabilitas ekonomi daerah.

Kadin Jawa Timur meyakini, pendekatan kebijakan yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem industri hasil tembakau akan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan manusia, ketahanan ekonomi daerah, serta stabilitas sosial secara nasional.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.