KabarBaik.co – Sidang perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo masuk tahap keterangan saksi ahli. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Senin (26/8) ini saksi menyebut yang paling bersalah adalah yang memberi mandat.
Pernyataan ini dikatakan oleh saksi dari pihak Siska Wati yang merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Aan Efendi, S.H,. M.H. yang juga dosen di Universitas Negeri Jember.
Dalam keterangannya Dr. Efendi mengungkapkan bahwa dalam mandat atau delegasi dari atasan yang paling bertanggungjawab adalah kepala. Karena kepala adalah sosok pemilik wewenang sedangkan bahwa adalah mandataris wewenang.
“Maka pemilik wewenang bertanggung jawab, kecuali pembawa mandat melebihi apa yang di mandatkan,” kata Efendi di persidangan.
Berkaitan dengan perkara ini, Dr. Efendi mengatakan jika pemotongan insentif tidak mungkin bisa dilakuan oleh bawahan jika tidak ada mandat dari atasannya, dalam hal ini adalah Kepala Badan. Pun demikian, pemotongan juga bisa saja berhenti jika ada persetujuan dari Kepala Badan.
Sementara itu saksi ahli terdakwa Ari Suryono, yang juga Ahli Hukum Pidana, Dr. Bambang Suharyadi SH. MH dari Universitas Airlangga menegaskan jika dalam perkara ini yang harus ditelaah adalah apakah ada unsur paksaan, siapa yang memaksa dan pegawai yang insentifnya dipotong merasa terintimidasi atau tidak.
“Kalau tidak ada unsur paksaan dan yang dipotong tidak keberatan apalagi ketakutan atau ada intimidasi kalau menolak atau tidak mau dipotong, selama tidak ada paksaan tidak apa-apa,” ujarnya.
Jika menilik fakta persidangan dari saksi ASN BPPD Sidoarjo yang sempat dihadirkan mereka kompak menyatakan tidak ada unsur paksaan, mereka semua legawa dipotong karena semuanya juga dipotong.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra mengatakan dari keterangan ahli menunjukkan bahwa yang paling bersalah dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD yakni kepala badan.
“Siskawati ini sebagai pegawai yang insentif nya juga dipotong, dan pegawai yang juga hanya menjalankan perintah oleh kepala badan. Disini sudah jelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada Ari Suryono,” ucapnya. (*)







