KabarBaik.co, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan. Seorang pria berinisial MS, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas.
MS ditangkap saat melintas di Jalan Raya Bangil–Sukorejo. Dari tangan pelaku, polisi mendapati bahan pembuat petasan yang kemudian dikembangkan ke rumahnya. Hasil penggeledahan mengungkap berbagai bahan baku dan petasan siap edar.
“Pelaku memperoleh bahan pembuat petasan dengan sistem pembelian online, selanjutnya dirakit menjadi petasan dan dijual kembali kepada pemesan,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Selasa (3/3).
Dalam pemeriksaan awal, MS diketahui telah dua kali memproduksi petasan. Seluruh bahan baku diperoleh melalui transaksi daring.
Dari rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 500 gram serbuk petasan, 500 selongsong kosong, 200 buah sumbu, serta 57 petasan yang telah jadi.
“Barang bukti langsung kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan kepemilikan bahan peledak tanpa izin,” kata Joko.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan tanpa hak memproduksi, menyimpan, membawa, atau menggunakan bahan peledak. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan.(*)









