KabarBaik.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ke Febri Wahyudi (26), karyawan barbershop yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap seorang karyawan minimarket berinisial SA, 24. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo menyatakan Febri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan sebagaimana yang disampaikan oleh penuntut umum. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dengan mempertimbangkan barang bukti dan keterangan para saksi,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan, Kamis (25/9).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/1) lalu. Aksi nekat Febri dilatarbelakangi rasa kecewa setelah mengetahui mantan tunangannya, EN, 24, menjalin hubungan dengan korban. Dalam persidangan, Febri disebut melakukan aksinya secara sadar, tanpa unsur perencanaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman tersebut menjadi 13 tahun karena adanya beberapa hal yang meringankan.
“Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, tidak berbelit-belit, dan belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya,” ujar Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Vonis ini disambut dengan rencana lanjutan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Zainul Fanani, penasihat hukum Febri, mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB).
“Menurut kami, vonis 13 tahun itu masih terlalu lama. Maka kami akan menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan PB atau CB,” kata Zainul kepada wartawan.
Kasus ini menyita perhatian publik Jombang, terlebih karena latar belakang pribadi antara terdakwa, korban, dan mantan tunangan terdakwa. (*)






