Pembunuh Mantan TKI di Sidotopo Sekolahan Surabaya Tertangkap

oleh -198 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 03 at 4.24.15 PM
Polisi menunjukkan celurit yang digunakan pelaku menghabisi korban (Ist)

KabarBaik.co, Surabaya – Pembunuh mantan TKI di Sidotopo Sekolahan, Surabaya, tertangkap. Pelaku yang berinisial HK, 44, sempat kabur sebelum akhirnya tertangkap.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan pelaku yang merupakan warga Kupang Jaya itu membacok korban, Hasan, 37. Berdasarkan keterangan kepolisian, motif tindakan tersangka dipicu oleh rasa cemburu setelah melihat foto korban bersama istri pelaku di posnel.

“Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu yaitu korban yang diketahui bernama Hasan. Tersangka juga mengetahui tempat tinggalnya,” kata Suroto dalam keterangannya, Minggu (3/5).

Keesokan harinya, tersangka berpapasan dengan korban. Saat itu, korban yang juga kuli bangunan itu terlihat berboncengan dengan temannya. pelaku lalu membuntuti korban hingga ke kawasan tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya.

“Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.

Pada Rabu (2/5), tersangka datang ke lokasi bersama tiga rekannya, yakni S, SR, dan I. Mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor setelah sebelumnya bertemu di Jalan Kedungmangu, Surabaya.

“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.

Di lokasi, tersangka telah menyiapkan celurit yang diselipkan di pinggang. Ia menunggu korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir. Saat korban melintas, tersangka langsung menyerang secara brutal.

“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelasnya.

Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Pelaku sempat melarikan diri ke Sampang bersama tiga rekannya yang kini masih buron dan berstatus DPO.

Polisi akhirnya menangkap Hk di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya, sekaligus mengamankan barang bukti celurit.

“Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” bebernya.

Sementara itu, tiga rekan tersangka, yakni S, SR, dan I, masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.