Pembunuhan Mahasiswi Unram: Kuasa Hukum Terdakwa Klaim HP Hilang Bukti Radit Korban, Bukan Pelaku

oleh -259 Dilihat
Terdakwa Radit saat mengikuti persidangan lapangan di TKP Pantai Nipah beberapa waktu lalu.
Terdakwa Radit saat mengikuti persidangan lapangan di TKP Pantai Nipah beberapa waktu lalu.

KabarBaik.co, Mataram — Kuasa hukum tersakwa Radit, Kusnaini menegaskan bahwa hilangnya handphone (HP) milik kliennya menjadi indikator kuat bahwa Radit adalah korban, bukan pelaku dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah.

Menurutnya, fakta tersebut mengarah pada dugaan adanya pihak lain yang menguasai perangkat seluler Radit pascakejadian.

“Menurut kami ini ada kejanggalan yang meyakinkan bahwa Radit bukan pelakunya, melainkan korban. Ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan diduga menguasai perangkat selulernya,” tegas Kusnadi kepada KabarBaik.co, Selasa (5/5)

Ia mengungkapkan, laporan kehilangan handphone Radit telah diajukan sejak 26 September 2025. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, meski bukti nomor IMEI perangkat telah diserahkan.

Kusnadi juga menekankan bahwa kepolisian memiliki instrumen untuk melacak keberadaan perangkat tersebut, termasuk milik Radit dan almarhumah Vira. Oleh karena itu, ia mendesak agar penelusuran dilakukan secara serius melalui forensik digital.

Dalam persidangan, lanjut Kusnaini, Radit bahkan sempat memberikan keterangan rinci terkait ciri-ciri pelaku sebelum kehilangan kesadaran, termasuk membuat sketsa wajah. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat posisi Radit sebagai korban.

Sementara itu, Kusnadi juga memaparkan hasil keterangan ahli ITE dalam persidangan. Disebutkan bahwa aktivitas WhatsApp Radit terakhir terpantau pada 28 Agustus pukul 12.03, sedangkan milik Vira pada 27 Agustus pukul 06.10.

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya kejanggalan. Aplikasi WhatsApp Radit disebut sempat aktif dan nonaktif secara berulang. Pada tanggal 2 Desember baru bisa di hubungi kembali. Bahkan sempat terdeteksi Radit keluar dari grup WhatsApp.

“Artinya ada dua kemungkinan, pertama WhatsApp masih aktif melalui perangkat lain, atau ada pihak lain yang menguasai akun tersebut. Ini yang harus ditelusuri penyidik,” ujar Kusnadi.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa akun tersebut telah di-reset, baik oleh pihak tertentu maupun oleh pihak lain yang menguasai perangkat Radit.

Menurutnya, kondisi ini menciptakan “ruang abu-abu” yang harus dibuktikan secara ilmiah.
Kusnadi menambahkan, pemeriksaan ahli oleh penyidik dilakukan pada 16 Oktober 2025, atau setelah laporan kehilangan dari pihaknya masuk lebih dulu ke Polda NTB pada 26 September 2025. Hal ini dinilai seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami laporan tersebut secara menyeluruh.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Senada, penasehat hukum lainnya, Rustam Effendi menyebut bahwa saksi ahli hanya melakukan pelacakan aktivitas pada rentang 26 hingga 28 Agustus. Padahal, menurutnya, terdapat aktivitas lain di luar tanggal tersebut yang terindikasi berasal dari handphone Radit.

“Ada aktivitas yang menurut kami dilakukan melalui HP Radit. Fakta persidangan menyebut HP itu hilang pada 26 Agustus, lalu aktif kembali pada 28 Agustus kurang tiga menit sebelum kembali tidak aktif,” ungkapnya.

Majelis hakim sendiri telah menyarankan agar penasehat hukum menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut serta memantau perkembangan penyelidikannya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.