Pemerintah Bebaskan Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2024

oleh -290 Dilihat
IMG 20250326 WA0004
Kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan

KabarBaik.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Aturan ini memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.

Langkah ini diambil sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang cukup panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang jatuh pada 25 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan akibat berkurangnya hari kerja selama periode tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administratif berlaku untuk pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024 yang dilakukan setelah batas waktu jatuh tempo pada 31 Maret 2025. Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak tetap dapat melapor dan membayar hingga 11 April 2025 tanpa dikenai Surat Tagihan Pajak (STP).

Batas akhir pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama menjadi alasan utama dikeluarkannya kebijakan ini. “Kami ingin memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu, sanksi administratif dihapus untuk meringankan beban Wajib Pajak,” ujar Dwi Astuti, Rabu (26/3).

Kebijakan ini hanya berlaku khusus untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024. Wajib Pajak tetap disarankan untuk melapor dan membayar pajaknya sesegera mungkin agar tidak menumpuk pada hari-hari terakhir.

Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih rinci dapat mengunduh Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir terkena sanksi administratif akibat keterlambatan yang tidak disengaja.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.