KabarBaik.co – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memberlakukan bea cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Keputusan ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman.
Adhi menilai langkah tersebut memberikan ruang bagi industri untuk terus berkembang. “Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan cukai ini,” ujar Adhi, Minggu (22/6).
Menurut Adhi, edukasi konsumen mengenai konsumsi gula yang sehat lebih efektif dibandingkan penerapan cukai. Ia menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat tentang pola makan dan risiko penyakit tidak menular. “Cara mengatasi non-communicable diseases adalah dengan mengedukasi konsumen, bukan melalui cukai,” tegasnya.
Penundaan ini juga diharapkan dapat memulihkan sektor industri minuman berpemanis yang sempat khawatir dengan dampak penerapan cukai. “Kami berharap industri bisa kembali pulih sehingga produsen dan investor merasa lebih yakin,” tambah Adhi.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menyebut bahwa pemerintah akan mengoptimalkan sumber penerimaan lain untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Kami akan mengupayakan optimalisasi dari komponen penerimaan bea cukai lainnya. Mohon doanya,” ungkap Djaka.
Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan kelegaan bagi industri, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pola hidup sehat tanpa harus memberatkan pelaku usaha. (*)






