Pemerintah Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Digital

oleh -542 Dilihat
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia.

KabarBaik.co – Pemerintah resmi menunjuk pihak lain, dalam hal ini platform marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara digital. Penunjukan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat ke arah digital. Tingginya jumlah pengguna internet, penetrasi smartphone, dan kemajuan teknologi finansial turut memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional.

Melalui PMK-37/2025, pemerintah mendorong terciptanya administrasi perpajakan yang lebih mudah, adil, dan berbasis sistem. Langkah ini juga bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki, yang telah lebih dulu menyesuaikan regulasi perpajakan terhadap model bisnis digital.

PMK ini mengatur penunjukan platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang atau merchant dalam negeri. Para pedagang diwajibkan menyampaikan informasi transaksi kepada pihak marketplace, yang selanjutnya menjadi dasar pemungutan pajak.

Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,5 persen, tergantung pada klasifikasi omzet dan jenis wajib pajak, serta apakah memenuhi ketentuan perpajakan tertentu (PP-55/2022).

Selain itu, PMK ini menetapkan bahwa invoice (faktur penjualan) yang memuat data standar minimal akan dianggap sebagai dokumen resmi pemungutan PPh, setara dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. Marketplace juga berkewajiban menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli pada Hari Jumat (18/7) menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan jenis pajak baru.

“PMK ini hanya menyederhanakan dan menyesuaikan metode pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan ekosistem digital saat ini. Diharapkan pelaku UMKM bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkeadilan,” tandas Rosmauli.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.