Pemilik 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Gresik Bisa Tak Dipidana, Ini Kata Bea Cukai

oleh -245 Dilihat
Gudang rokok ilegal berisi 5,87 batang di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.
Gudang rokok ilegal berisi 5,87 batang di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

KabarBaik.co, Gresik – Bea Cukai Gresik menyebut pemilik rokok ilegal bisa tidak diproses pidana apabila memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme administratif.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono saat dikonfirmasi terkait perkembangan penelitian hasil penindakan 5,87 juta  rokok ilegal di gudang Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, Senin (11/5).

Eko mengatakan, dalam penindakan rokok ilegal terdapat beberapa skema penyelesaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Yang pertama yakni skema represif atau penegakan hukum. Di mana ketika ditemukan minimal dua alat bukti, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga proses hukum akhir di pengadilan.

Masih menurut Eko, yang kedua adalah skema administrasi. “Administrasi ini ada dua. Pertama palau pelaku tidak temukan, barang dikuasai negara. Ketika stagnan, ada periode tertentu barang menjadi milik negara. Selanjutnya diusulkan ke Kemenkeu untuk dimusnahkan,” paparnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono. (Foto: Andika DP)

Baca Juga: Bea Cukai Belum Ungkap Pemilik 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Gudang Morowudi Gresik

“Terus bisa ada namanya UR (Ultimum Remedium) dia pemilik barang dikasih kesempatan, ini sesuai PMK, intinya kamu mau nggak didenda tiga kali nilai cukai. Barang yang ditindak itu nilai cukainya berapa, tiga nilai cukai,” sambungnya.

Denda administrasi itu harus dibayar secara cash, tidak surat rumah maupun sertifikat lainnya. Pembayaran juga dilakukan di bank dan langsung menjadi penerimaan negara.

“Kalau itu sudah UR, dia (pemilik rokok ilegal, Red) tidak dilakukan penyidikan (proses hukum lebih lanjut, Red). Tapi barangnya tetap dikuasai negara, barang milik negara dan langsung dimusnahkan,” tandasnya.

Namun apabila pemilik tidak mau membayar denda administrasi tersebut, maka dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan.

Di sisi lain, hingga Senin (11/5) kemarin, Bea Cukai Gresik belum berhasil mengungkap pemilik 5,872 juta batang rokok ilegal yang disita dari gudang di Morowudi tersebut.

Menurut Eko, petugas masih melakukan penelitian untuk menelusuri asal-usul barang maupun pihak yang bertanggung jawab atas distribusi rokok tanpa pita cukai itu.

“Masih penelitian,” katanya.

Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) siap edar. Mayoritas merupakan rokok jenis SPM polos tanpa pita cukai.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Saat dilakukan penindakan, petugas hanya menemukan pekerja di lokasi, sedangkan gudang diketahui berstatus sewa.

“Siapa pemiliknya tidak ada. Cuma ada pegawai di situ,” ujar petugas yang mendampingi penindakan.

Bea Cukai juga menduga barang ilegal itu berasal dari luar daerah. “Indikasinya dari pulau seberang,” kata petugas, merujuk dugaan asal distribusi dari Madura.

Belum terungkapnya pemilik jutaan batang rokok ilegal tersebut menimbulkan sorotan tersendiri. Sebab, di tengah besarnya jumlah barang bukti dan potensi kerugian negara, perkara itu masih berpeluang berakhir tanpa proses pidana apabila nantinya pemilik memilih penyelesaian administratif.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.