KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi membebaskan retribusi bagi pedagang pasar rakyat setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini menyasar lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pedagang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi pasar tradisional.
“Semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” ujar Ipuk saat sosialisasi di Pasar Srono, Minggu (3/5).
Pembebasan retribusi meliputi sewa los dan kios yang selama ini ditarik setiap hari. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah Tahun 2026.
Ipuk berharap relaksasi ini mampu menjaga geliat ekonomi pasar rakyat dan berdampak pada perekonomian daerah.
“Semoga kegiatan ekonomi di pasar terus bergeliat dan menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi Budi Santoso menyebut, nilai relaksasi retribusi ini diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi sekitar Rp9 miliar.
Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Para pedagang menyambut positif kebijakan tersebut. Suwarso, 60, pedagang sayur, mengaku pembebasan retribusi membantu menekan pengeluaran harian di tengah kenaikan biaya operasional.
“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Ini sangat meringankan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Kusmini, pedagang buah, yang merasa kebijakan ini menguntungkan, terutama saat akhir pekan ketika jumlah pembeli meningkat.
“Kalau Sabtu Minggu tidak bayar retribusi, tentu sangat membantu,” katanya.(*)








