Pemkab Banyuwangi Tanggung Biaya Rumah Sakit Santri Korban Pengeroyokan Senior

oleh -788 Dilihat
IMG 20250102 WA0017
Pj Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo saat memberikan keterangan kepada wartawan.

KabarBaik.co – Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan santri korban pengeroyokan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo.

Santri berinisial AR, 14 tahun, asal Buleleng, Bali itu meninggal dunia usai 6 hari koma dan dirawat di RSUD Blambangan, Kamis (2/1).

Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi berbelasungkawa atas kejadian yang dialami korban.

Guntur turut datang ke RSUD Blambangan untuk menemui keluarga korban usai menerima kabar bahwa korban meninggal. Kedatangan itu sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

Guntur memastikan, Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Korban diketahui masuk ke rumah sakit sebagai pasien mandiri.

“Kami akan membantu sepenuhnya terhadap biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga jenazah dipulangkan,” kata Guntur saat mengunjungi korban dan keluarganya di RSUD Blambangan.

Selain pembiayaan selama di rumah sakit, pemkab juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya di Buleleng.

Pemkab bersama forkopimda, kata Guntur, akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali. Terutama di lingkungan pendidikan, baik pondok pesantren maupun sekolah.

“Kami akan secara masif menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, ke pesantren-pesantren, sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ini menjadi PR kita bersama, termasuk orang tua juga,” kata Guntur.

Sekadar informasi, AR, 14 tahun meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, korban meninggal pukul 13.20 WIB.

“Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolresta di RSUD Blambangan.

Kapolresta sempat menemui keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Kepada keluarga korban, Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka masing-masing HR, 17 tahun; IJ, 18 tahun; MR, 19 tahun; S, 18 tahun; WA, 15 tahun dan Z, 18 tahun.

“Seluruhnya sudah kami tahan,” ujarnya.

Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah. Para korban akan dikenalkan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelum meninggal, korban AR sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan. Ia diketahui mengalami mati batang otak.

Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan operasi emergency sesaat setelah korban tiba di rumah sakit. Setelahnya, korban dirawat di ICU hingga meninggal dunia. Selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.