KabarBaik.co – Sebanyak 1.724 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blitar akhirnya masuk tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) paruh waktu. Pemkab Blitar memastikan seluruh proses dilakukan secara daring melalui aplikasi pusat agar lebih transparan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Achmad Budi Hartawan, menyampaikan bahwa setiap peserta wajib melengkapi dokumen pendukung, seperti daftar riwayat hidup (DRH), SKCK, foto, hingga surat keterangan sehat.
“Kalau syarat sudah diunggah dan lengkap, otomatis bisa diproses. Target kami selesai sebelum 22 September 2025,” ujarnya, Senin (15/9).
Awalnya, jadwal pengisian DRH hanya sampai 15 September. Waktu yang singkat membuat para pegawai non ASN sempat kebingungan. Bahkan akhir pekan lalu, Polres Blitar dipadati warga yang mengurus SKCK untuk keperluan pemberkasan.
Karena itu, pemerintah pusat memberi kelonggaran dengan memperpanjang masa unggah dokumen hingga sepekan kemudian.
Dari jumlah total, sebanyak 1.042 pegawai sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka terdiri atas 58 tenaga kesehatan dan 984 tenaga teknis. Sedangkan 682 lainnya belum tercatat di BKN, yakni 272 guru, 71 tenaga kesehatan, dan 339 tenaga teknis.
Budi menambahkan, usai pemberkasan selesai, tahap berikutnya adalah penerbitan SK kontrak perjanjian kerja. Dokumen resmi itu biasanya diberikan langsung melalui seremoni yang dipimpin kepala daerah.
“Untuk durasi kontrak, masih menunggu regulasi terbaru. Tapi kalau mengacu aturan lama, berlaku lima tahun,” katanya.
Sementara itu, sebagian calon pegawai sudah menuntaskan pemberkasan sejak awal. Salah satunya Nisa Nur Taufiqoh.
“Saya langsung melengkapi berkas dan mengisi DRH sebelum tenggat. Jadi ketika ada perpanjangan waktu, rasanya lebih lega,” tuturnya.(*)