Pemkab Bojonegoro Matangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Publik Nilai Sosialisasi Masih Minim

oleh -884 Dilihat
IMG 20251107 WA0017
FGD Perda KTR di Hotel MCM Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkab menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel & Resto MCM Bojonegoro.

Kepala Dinkes Bojonegoro, Ninik Susmiati, mengatakan penyusunan Raperda KTR merupakan amanat dari Undang-Undang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan risiko penyakit.

“Rokok menjadi faktor risiko utama penyakit tidak menular dan penyebab kematian kedua tertinggi di Indonesia setelah hipertensi,” ujarnya, Jumat (7/11).

Mengutip data Survei Kesehatan Indonesia 2023, Ninik menyebut prevalensi perokok usia 10–21 tahun mencapai 12,4 persen. Selain itu, penggunaan rokok elektrik meningkat dua kali lipat. Ia menegaskan, penerapan KTR bukan berarti melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Namun, pemerintah ingin mengatur area tertentu agar masyarakat dapat hidup lebih sehat dan produktif.

Dalam Raperda tersebut terdapat tujuh tatanan yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menyampaikan bahwa peraturan ini mendukung terwujudnya Bojonegoro sebagai Kabupaten Sehat. “Tujuannya bukan melarang, tetapi menyediakan tempat khusus agar perokok tetap memiliki ruang tanpa mengganggu kesehatan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan perekonomian, terutama bagi petani tembakau dan pelaku industri rokok. “Prinsipnya, perda ini harus hadir secara kolaboratif. Tidak merugikan satu pihak, tetapi mengatur agar semuanya berjalan berdampingan,” tuturnya.

Meski demikian, rencana penerapan Raperda KTR mendapat respons kurang positif dari sebagian masyarakat. Lembaga Survey Bojonegoro Raya mencatat, mayoritas warga yang mengikuti jajak pendapat tidak setuju adanya perda tersebut.

“Dari jajak pendapat online selama 4-6 September 2025 dengan 6.857 responden, sebanyak 90,9 persen menyatakan tidak setuju dengan perda KTR. Banyak yang menilai sosialisasi masih kurang,” ungkap pimpinan Bojonegoro Raya, Khorid Zaenal Assrori.

Pembahasan Raperda KTR akan terus dilanjutkan, termasuk memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.