Perda Kawasan Tanpa Rokok Bojonegoro Berlaku, Sanksi Penjara dan Denda Menanti

oleh -34 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 26 at 13.31.21
Kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan mulai diterapkan. Dengan berlakunya perda tersebut, masyarakat khususnya para perokok, wajib mematuhi aturan larangan merokok di ruang-ruang publik yang telah ditetapkan.

Perda KTR ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar, berupa hukuman penjara dan/atau denda. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Ninik Susmiati, membenarkan bahwa sanksi tersebut tetap tercantum dalam perda yang baru disahkan. “Memang benar, sanksi penjara dan atau denda tetap ada di Perda KTR,” ujar Ninik saat diwawancarai, Jumat (26/12).

Meski demikian, Ninik menjelaskan bahwa bobot sanksi tersebut telah mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan dengan usulan awal. Saat ini, sanksi maksimal yang diatur dalam perda adalah pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 1 juta. “Awalnya Pemkab Bojonegoro mengusulkan sanksi maksimal enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” ungkapnya.

Dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro, sanksi tersebut kemudian diturunkan menjadi maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Selanjutnya, setelah rancangan perda difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, bobot sanksi kembali diturunkan hingga menjadi seperti yang berlaku saat ini.

Menurut Ninik, hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut merupakan solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. “Sanksi tegas tetap ada, meskipun bobotnya tidak seberat yang direncanakan sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Koperasi Kareb, Sriyadi Purnomo, menyatakan pihaknya tidak lagi menolak Perda KTR karena sejumlah poin yang sebelumnya dikhawatirkan telah disesuaikan. “Misalnya sanksi denda sekarang maksimal Rp 1 juta, bukan Rp 50 juta seperti rancangan awal,” ujarnya.

Selain itu, ketentuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak juga telah dihapus dari perda tersebut. Dengan penyesuaian itu, Sriyadi menilai Perda KTR kini lebih dapat diterima oleh para pelaku usaha dan pekerja di sektor pertembakauan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.