KabarBaik.co, Bojonegoro – Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Agustus 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6).
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro P. Dwi Jogyastara mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan seluruhnya merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 15,39 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 7,73 miliar,” ujar Yogi.
Menurutnya, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro di wilayah pengawasan yang mencakup Bojonegoro dan Tuban.
Yogi menjelaskan wilayah Bojonegoro dan Tuban memiliki posisi strategis yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal dari daerah produksi menuju daerah pemasaran. Jalur distribusi tersebut meliputi kawasan Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Tol Trans Jawa.
“Secara geografis, wilayah Bojonegoro dan Tuban memang rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Hampir seluruh penindakan dilakukan saat proses pengangkutan dari luar daerah menuju wilayah pemasaran,” jelasnya.
Untuk memastikan proses pemusnahan berjalan aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan, Bea Cukai Bojonegoro menggandeng fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang berlokasi di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
“Pemusnahan dilakukan melalui proses penghancuran dan pembakaran dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan atau go green sehingga dampaknya terhadap lingkungan dapat diminimalkan,” terang Yogi.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan industri hasil tembakau, asosiasi tenaga kerja industri rokok, media massa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. Informasikan, laporkan, dan adukan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya. (*)






