Pemkab Bojonegoro Matangkan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan

oleh -138 Dilihat
FGD Raperda Perlindungan Anak. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro.

Kepala DP3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bojonegoro masih tergolong tinggi. Karena itu, menurutnya, diperlukan regulasi di tingkat daerah yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.

“Masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Maka dari itu, kita perlu memiliki peraturan daerah yang benar-benar responsif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya, Senin (9/2).

Sebelumnya, Kabupaten Bojonegoro telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2023, 2024, dan 2025. Pada 2026 ini Pemkab Bojonegoro menargetkan naik ke kategori Nindya.

Salah satu indikator penting untuk mencapai KLA kategori Nindya adalah dengan memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

“Dengan FGD ini, kami berharap bisa menyusun raperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang efektif dan responsif, serta raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” tambah Hernowo.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Aan Syahbana, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga tanggung jawab bersama, baik keluarga maupun masyarakat.

Pembahasan terkait Kabupaten Layak Anak dalam FGD tersebut difokuskan pada penguatan peran lintas sektor dalam mendukung pemenuhan hak anak. Anak, kata Aan, memiliki hak dasar yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk berpartisipasi sesuai dengan usia dan tingkat perkembangannya.

“Oleh karena itu, upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak tidak bisa dilaksanakan oleh satu perangkat daerah saja. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari kita semua,” tegasnya.

Pemkab Bojonegoro sendiri telah menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai salah satu komponen prioritas. Program ini juga masuk dalam prioritas ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai konsultan penyusunan naskah akademik dan draf raperda. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bojonegoro, lembaga masyarakat, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bojonegoro, Forum Anak Bojonegoro (FABO), serta Ketua Perguruan Tinggi STIKES Rajekwesi Bojonegoro. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.