KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai menyusun strategi pengelolaan anggaran untuk tahun 2026 setelah adanya pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Pengurangan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun, sehingga Pemkab harus melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja dan anggaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan bahwa saat ini Pemkab sedang menghitung ulang kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama dari sisi pendapatan riil dan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
“Prosesnya masih pada pembahasan pendapatan real dan silpa. Tidak bicara naik atau turun, tetapi disesuaikan dengan kondisi riil kas daerah,” ujar Nurul Azizah, Kamis (6/11).
Ia menegaskan bahwa sebelum nilai pendapatan riil dan silpa ditemukan, pembahasan detail terkait penyesuaian anggaran OPD belum dilakukan. Terkait isu pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), Nurul menepis bahwa keputusan tersebut sudah final.
“Belum ada pembahasan pemotongan TPP. Efisiensi sudah dilakukan pada beberapa pos, seperti perjalanan dinas,” tambahnya.
Menurut mantan Sekretaris Daerah itu, situasi pengurangan anggaran menempatkan Pemkab dalam posisi dilematis. Pemkab hanya dapat menekan belanja operasional, perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial, tanpa membebani masyarakat.
“Tidak mungkin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi membebani masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam sebuah rapat paparan “Penyesuaian Pagu Raperda Tahun 2026” Pemkab Bojonegoro, ada klausul pemotongan TPP dengan besaran rata-rata 25 persen dari total pagu masing-masing OPD. Langkah ini diambil sebagai bagian dari efisiensi dan penyesuaian belanja daerah.
Sementara beberapa OPD yang mengalami pengurangan cukup besar antara lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan pengurangan TPP sebesar Rp1,23 miliar atau 25 persen dari total pagu Rp11,8 miliar.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp1,99 miliar atau 25 persen dari pagu Rp49,6 miliar. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp2,3 miliar atau 25 persen dari pagu Rp39,5 miliar. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp1,3 miliar. (*)







