Pemkab Bojonegoro Tindak Tegas ASN Melanggar Disiplin: Satu Diberhentikan, Dua Terancam Dipecat

oleh -159 Dilihat
IMG 20250711 WA0014 1

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyatakan bahwa pembinaan pegawai dilakukan sesuai regulasi yang berlaku demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

“Pemkab Bojonegoro menyesuaikan ketentuan yang berlaku dalam pembinaan ASN,” ujar Nurul Azizah, Jumat (11/7).

Langkah tegas Pemkab Bojonegoro ini terlihat dari sanksi yang baru saja dijatuhkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro. Seorang ASN berinisial ES dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkopum) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah terbukti bolos kerja lebih dari 28 hari.

BKPP menyatakan bahwa ES melanggar ketentuan berat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 dan Pasal 11 ayat 2 huruf d. Sebelum dijatuhi sanksi, yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim pemeriksa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Sanksi ini merupakan bentuk penegakan disiplin dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas ASN di Bojonegoro,” tegas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana.

Selain ES, BKPP juga menjatuhkan sanksi kepada tiga ASN lainnya dari Dinas Lingkungan Hidup, RSUD Kepohbaru, dan seorang guru SDN di Kecamatan Kepohbaru. Ketiganya dikenai sanksi sedang berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan serta penurunan pangkat jabatan.

Di sisi lain, dua ASN yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah menunggu keputusan Bupati terkait sanksi yang akan dijatuhkan. Keduanya bertugas di Dinas Pendidikan dan RSUD dr. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

“Pemeriksaan telah kami selesaikan dan surat rekomendasi sanksi disiplin sudah kami kirimkan kepada Bupati,” kata Daniar, Kamis (10/7).

Dari hasil pemeriksaan, SW dari Dinas Pendidikan mengakui telah menjanjikan pengangkatan PNS kepada lebih dari 20 guru honorer dengan imbalan uang sejak tahun 2019 hingga 2023. Sementara W di RSUD Sosodoro juga terbukti melakukan praktik serupa terhadap sejumlah tenaga magang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.