KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi meluncurkan program eBakul (Belanja ASN untuk Kemajuan Usaha Lokal) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi mikro, kecil, hingga industri kecil menengah (IKM). Mulai 1 September 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemkab Bojonegoro wajib berbelanja di warung maupun toko kecil melalui aplikasi eBakul.
Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro. Kepala Bagian Organisasi Setda Bojonegoro, Enggarini menjelaskan, saat ini program memasuki tahap peluncuran aplikasi dan sosialisasi petunjuk teknis penggunaannya. “Launching aplikasi, sosialisasi petunjuk penggunaan, dan surat edaran bupati menjadi tahap awal penerapan eBakul,” ujarnya, Kamis (28/8).
Enggarini menegaskan, eBakul bukan sekadar aplikasi belanja, tetapi juga terintegrasi dengan sistem e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Artinya, jika ASN tidak memenuhi batas minimum belanja sesuai ketentuan, sistem otomatis akan mengoreksi besaran TPP mereka. “Setiap ASN diwajibkan berbelanja dengan nominal tertentu sesuai kelas jabatan. Untuk ASN kelas 14, misalnya, limit belanjanya lebih dari Rp 1 juta,” jelasnya.
Pada tahap awal, ASN dapat memilih produk mulai makanan-minuman, kebutuhan harian, jasa, hingga produk IKM. Lokasi belanja diprioritaskan di toko kecil, warung, atau pelaku usaha mikro sekitar tempat tinggal, tempat kerja, maupun sentra IKM di tiap kecamatan. “Melalui eBakul, kami ingin membiasakan ASN berbelanja di usaha lokal. Dengan begitu UMKM bisa tumbuh dan ASN ikut mendukung perputaran ekonomi daerah,” paparnya.
Saat ini, jumlah ASN dan PPPK non-guru di lingkungan Pemkab Bojonegoro mencapai sekitar 8.470 orang. Dengan jumlah tersebut, Pemkab meyakini program eBakul akan memberi dampak signifikan pada perputaran ekonomi lokal sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di Bojonegoro. (*)






