KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal 2025 yang digelar di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (9/12), dengan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memimpin langsung pemusnahan 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA ilegal. Hasil operasi gabungan Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta unsur penegak hukum lainnya ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar.
Bupati Yani menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak semata merupakan tindakan penegakan aturan, tetapi juga bentuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat regulasi. Ia menyebut bahwa peredaran rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Bupati Yani.
Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa edukasi publik memegang peranan penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai, ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai akan semakin sempit.
“Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Hadir pula Kepala Satpol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, yang menyoroti pentingnya kerja lintas daerah dalam pengawasan barang kena cukai ilegal. Menurutnya, distribusi rokok ilegal sering memanfaatkan celah antarwilayah, sehingga kolaborasi Satpol PP kabupaten/kota menjadi kunci efektivitas penindakan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Untung Basuki, menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan hanya soal penerimaan negara. Ada dampak kesehatan dan sosial yang perlu menjadi perhatian, sehingga instrumen cukai harus diterapkan secara tegas.
“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya.
Selama 2025, Satpol PP Kabupaten Gresik telah mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai. Selain itu, sekitar 7 juta batang rokok ilegal juga berhasil diamankan melalui operasi kolaboratif dengan Bea Cukai Gresik.
Menutup kegiatan, Bupati Yani kembali mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan aturan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga kesadaran kolektif warga.
Melalui sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat, ia berharap ruang gerak pelaku usaha ilegal semakin menyempit dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat kembali hadir dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.(*)








