Pemkab dan DPRD Bojonegoro Godok Raperda Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Dini

oleh -185 Dilihat
IMG 20251009 WA0015
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menandatangani komitmen bersama cegah kekerasan dan perkawinan anak. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Angka pernikahan anak usia dini masih tergolong tinggi di Kabupaten Bojonegoro. Untuk menekan jumlah pernikahan anak di bawah umur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Bojonegoro tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini yang digelar di Bojonegoro.

Menurut Wahono, langkah ini diambil menyusul masih tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Hingga akhir September 2025, tercatat ada 287 anak di bawah umur yang mengajukan permohonan menikah.

“Meski angkanya menurun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah ini masih cukup tinggi dan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Wahono, Kamis (9/10).

Wahono menekankan bahwa permasalahan kekerasan dan perkawinan usia anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah. “Hari ini kita membangun komitmen bersama untuk menanganinya secara kolektif. Tanggung jawab terbesar ada di tingkat desa, melalui peran aktif kepala desa dan jajarannya,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, perkawinan usia anak dapat menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari meningkatnya angka kemiskinan hingga munculnya masalah baru seperti perceraian. Oleh karena itu, penting dilakukan edukasi dan pengawasan di tingkat desa, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi perempuan.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi, mengedukasi, dan memenuhi hak-hak mereka,” tegas Bupati.

Wahono juga menginstruksikan para camat dan kepala desa agar tidak mempermudah proses pernikahan dini. Ia mendorong agar dilakukan langkah mitigasi melalui edukasi serta identifikasi keluarga berisiko. Selain itu, dia meminta Kementerian Agama memperketat rekomendasi dispensasi nikah dan mengajak organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, serta PKK untuk aktif melakukan sosialisasi di masyarakat.

“Setiap ada pengajian atau kegiatan masyarakat, sampaikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pernikahan anak. Ini harus jadi gerakan bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, menyampaikan bahwa tren dispensasi nikah di Bojonegoro memang menunjukkan penurunan dalam empat tahun terakhir.

“Tahun 2021 tercatat ada 608 kasus, tahun 2022 sebanyak 532 kasus, tahun 2023 menurun menjadi 448 kasus, dan tahun 2024 turun lagi menjadi 395 kasus,” jelas Hernowo.

Ia menegaskan, perkawinan usia anak berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia (SDM). DP3AKB berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen dan sinergi antar-stakeholder untuk menyusun strategi serta aksi nyata dalam pencegahan kekerasan dan perkawinan anak di Bojonegoro. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.