KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan sound horeg atau pengeras suara dengan volume berlebihan yang belakangan marak digunakan di sejumlah wilayah.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, usai menghadiri acara Peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Pendopo pemkab Jombang, Senin (21/7). “Inti dari surat edaran itu melarang aktivitas sound horeg. Kami mengikuti fatwa MUI dan arahan dari Polda Jatim,” kata Warsubi kepada wartawan.
Warsubi menegaskan, larangan ini bukan berarti masyarakat tidak boleh menggunakan pengeras suara. Hanya saja penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. “Pakai sound yang biasa saja, jangan terlalu besar. Kalau memang mengganggu masyarakat, lebih baik jangan digunakan,” ucapnya.
Bupati juga menyoroti istilah sound horeg yang menurutnya sebaiknya tidak digunakan lagi karena sudah terlanjur identik dengan volume berlebihan. Sekaligus aktivitas yang sering mengganggu ketenangan warga.
Surat edaran ini nantinya akan dikirimkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang sebagai langkah awal sebelum potensi regulasi yang lebih tegas. “Saat ini kami fokus dulu pada surat edaran. Untuk regulasi seperti perbup nanti kami pelajari lebih lanjut,” jelas Warsubi.
Fenomena sound horeg menjadi sorotan publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas hiburan jalanan dengan suara keras yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan nilai kesopanan. (*)






