KabarBaik.co – Pemkab Kediri mulai menerapkan sistem retribusi baru di Pasar Induk Pare, menyusul diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini resmi berjalan sejak 1 Agustus 2025 dan menjadi bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini sekaligus menyederhanakan mekanisme pungutan yang sebelumnya terpecah di beberapa titik, seperti pintu masuk, parkir, hingga fasilitas mandi cuci kakus (MCK).
“Kalau sebelumnya ada retribusi masuk Rp 2.000, parkir Rp 2.000, dan MCK Rp 1.000, sekarang cukup bayar satu kali saja di awal sebesar Rp 5.000. Setelah itu, pengunjung tidak perlu membayar apapun lagi,” terang Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih usai melakukan sidak di Pasar Induk Pare, Jumat (8/8).
Menurut Tutik, penerapan tarif retribusi terpadu ini juga merupakan bagian dari amanat Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk memastikan PAD dari sektor pasar dapat termonitor dan termanfaatkan secara optimal.
Perubahan ini tak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa dampak langsung bagi kenyamanan pengunjung. Dengan sistem tunggal, pengunjung tak perlu mengalami kebingungan soal pungutan terpisah yang selama ini kerap menimbulkan persepsi kurang transparan.
“Sistem ini baru diterapkan di Pasar Induk Pare yang statusnya pasar tipe A1. Untuk pasar lain akan kami evaluasi dan lakukan penerapan secara bertahap,” imbuh Tutik.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sendiri merupakan hasil evaluasi dari Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 18 Tahun 2011 dan Perda Nomor 12 Tahun 2015, yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan publik dan sistem pengelolaan pasar saat ini.
Tutik menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau implementasi di lapangan serta menyerap masukan dari pedagang dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pengunjung dan pelaku ekonomi pasar.
“Kami berharap retribusi ini bisa dikelola dengan profesional, transparan, dan memberi rasa adil bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)