Pemkab Lamongan Targetkan 90 Persen Anak Miliki KIA

oleh -499 Dilihat

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab) menargetkan 80 sampai 90 persen anak di Lamongan miliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebelum ber KTP-el di tahun 2023. Berdasarkan data administratif, perbulan Juli 2023 tercatat 133.229 anak di Lamongan sudah memiliki KIA atau setara 46 persen dari total 292.203 anak.

Sementara untuk merampungkan sisanya atau sekitar 158.974 anak, Pemkab Lamongan dekatkan layanan KIA di setiap kecamatan se Kabupaten Lamongan. KIA merupakan identitas resmi anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Baca juga:  Pemkab Lamongan Sukses Pertahankan Predikat SAKIP A

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Lamongan Achmad Edwin Anedi, mengatakan adanya KIA dapat mempermudah pengurusan administrasi seperti jaminan kesehatan, pembukaan rekening tabungan, pengurusan imigrasi, mendaftar sekolah hingga mencegah perdagangan anak.

“KIA bermanfaat sekali disamping sebagai identitas mandiri untuk mengurus kesehatan, perjalanan luar negeri, bahkan untuk mencegah tindak kejahatan ini sangat memudahkan dan membantu,” ucap Edwin saat ditemui di Kantor Disdukcapil Lamongan, Rabu (9/8/2023).

Namun karena masih adanya anggapan dibenak orang tua bahwa KIA belum penting Disdukcapil Lamongan melakukan langkah preventif yang berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Lamongan dan kantor kecamatan se-Kabupaten Lamongan, untuk mensosialisasikan sekaligus mendekatkan pelayanan kepengurusan KIA.

Baca juga:  Coblosan Rampung, Polres Lamongan Gelar Bhakti Kesehatan untuk Petugas Pemilu 2024

Syarat pengurusan KIA, berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, untuk usia 5-16 tahun melampikan foto kopi KTP kedua orang tua, foto kopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto anak. Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup didaftarkan ke kantor kecamatan dengan membawa KK dan KTP orang tua, yang nantinya masuk kedalam program 3 in 1 (KK baru, akta kelahiran anak, dan KIA).

Baca juga:  Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Lamongan Jalani Uji Emisi

Adanya sinergitas dengan lembaga sekolah, peserta didik Lamongan yang belum memiliki KIA dapat melakukan pengurusan di sekolah masing-masing dengan melampirkan persyaratan foto kopi KK, akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto. KIA akan jadi dan dapat diambil di kantor kecamatan.

Edwin Anedi berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kepedulian sejak dini akan pentingnya data administrasi kependudukan.(yan/kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.