Pemkab Lamongan Targetkan 90 Persen Anak Miliki KIA

oleh -660 Dilihat
0a7d4903 8a6d 4dbb 8ecc 6192f1c838f6

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab) menargetkan 80 sampai 90 persen anak di Lamongan miliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebelum ber KTP-el di tahun 2023. Berdasarkan data administratif, perbulan Juli 2023 tercatat 133.229 anak di Lamongan sudah memiliki KIA atau setara 46 persen dari total 292.203 anak.

Sementara untuk merampungkan sisanya atau sekitar 158.974 anak, Pemkab Lamongan dekatkan layanan KIA di setiap kecamatan se Kabupaten Lamongan. KIA merupakan identitas resmi anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Lamongan Achmad Edwin Anedi, mengatakan adanya KIA dapat mempermudah pengurusan administrasi seperti jaminan kesehatan, pembukaan rekening tabungan, pengurusan imigrasi, mendaftar sekolah hingga mencegah perdagangan anak.

“KIA bermanfaat sekali disamping sebagai identitas mandiri untuk mengurus kesehatan, perjalanan luar negeri, bahkan untuk mencegah tindak kejahatan ini sangat memudahkan dan membantu,” ucap Edwin saat ditemui di Kantor Disdukcapil Lamongan, Rabu (9/8/2023).

Namun karena masih adanya anggapan dibenak orang tua bahwa KIA belum penting Disdukcapil Lamongan melakukan langkah preventif yang berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Lamongan dan kantor kecamatan se-Kabupaten Lamongan, untuk mensosialisasikan sekaligus mendekatkan pelayanan kepengurusan KIA.

Syarat pengurusan KIA, berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, untuk usia 5-16 tahun melampikan foto kopi KTP kedua orang tua, foto kopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto anak. Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup didaftarkan ke kantor kecamatan dengan membawa KK dan KTP orang tua, yang nantinya masuk kedalam program 3 in 1 (KK baru, akta kelahiran anak, dan KIA).

Adanya sinergitas dengan lembaga sekolah, peserta didik Lamongan yang belum memiliki KIA dapat melakukan pengurusan di sekolah masing-masing dengan melampirkan persyaratan foto kopi KK, akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto. KIA akan jadi dan dapat diambil di kantor kecamatan.

Edwin Anedi berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kepedulian sejak dini akan pentingnya data administrasi kependudukan.(yan/kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.